Idul Adha 1439 H


         Sejarah qurban pertama kali dikenal dari peristiwa qurbanya Qobil dan Habil, dimana mereka diperintahkan oleh nabi Adam AS untuk mempersembahkan  yang terbaik yang dimiliki mereka.  Ini menjadi sejarah awal peristiwa qurban. Sejarah qurban yang selanjutnya adalah berawal dari peristiwa kurban Nabi Ibrahim AS. Diawali dari mimpi Nabi Ibrahim  AS yang mendapat perintah Allah SWT untuk menyembelih anaknya, Ismail AS. Nabi Ibrahim AS berkeyakinan mimpinya itu merupakan mimpi yang benar, maka ia menanyakannya kepada Ismail AS:

“Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaffat : 102 ).

Mendengar jawaban yang penuh keteguhan dari hati putranya tersebut lalu Nabi Ibrahim dengan menyebut nama Allah SWT,  Nabi Ibrahim menguatkan hatinya untuk menyembelih putranya. Dan ia lakukan ini semata-mata untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
Allah SWT, berkehendak lain atas perintah yang disampaikan kepada nabi Ibrahim AS.. disebabkan atas keteguhan dan ketaatan nabi Ibrahim AS untuk menyembelih Ismail AS. Allah SWT ahirnya memerintahkan kepada malaikat Jibril untuk mengganti Ismail dengan seokor hewan sembelihan (domba), sehingga Ibrahim AS tidak menyembelih Ismail AS, tetapi beliau menyembelih domba.

Pengertian   Qurban
Kata qurban menurut bahasa berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurbaan yang artinya dekat, mendekat, sedangkan menurut istilah artinya menyembelih ternak pada hari raya haji dan hari-hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah atau yang biasa disebut dengan qurban adalah nama untuk hayawan yang disembelih pada hari raya ‘idul adha dan hari-hari tasyrik karena untuk taqorrab (beribadah) kepada Allah SWT.

Dasar Hukum Qurban
Dasar hukum melaksanakan ibadah Qurban  terbagi menjadi dua pendapat, yaitu :  
1.  Wajib bagi orang yang mampu
Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.
Di antara dalil mereka adalah firman Allah  SWT ,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ayat ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.
Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123.)

2.  Sunnah dan Tidak Wajib
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah dan  ulama Hambali. Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”

Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Waktu penyembelihan qurban yaitu sejak tanggal 10 dzulhjjah setelah terbit matahari samapi terbenamnya matahari pada tanggal 13 dzulhijah. Demikian pendapat Ar-rafi’I dengan alasan:
Sabda Nabi SAW:
مَن ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعدالصّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ اَتَمَّ نُسُكَهُ وَاَصَابَ سُنَّةَالْمُسْلِمِيْنَ
Artinya:“ Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, sungguh ibadahnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah kaum Muslimin” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Sabda Rasulullah SAW:
ايا م منى كلها منحر
Artinya:“hari-hari di Minna(tasyriq) adalah hari-hari menyembelih”.
Sama halnya menurut pendapat Imam Syafi’i. Menurut Imam Syafi’I, waktu penyembelihan ialah pada hari Nahar dan hari-hari tasyriq. Berdasarkan sabda Nabi SAW:
كل ايام التشريق ذ بح
Artinya: “ seluruh hari tasyrik merupakan waktu penyembelihan”.

Hal-hal Yang Disunahkan Dalam  Berqurban
Dalam berqurban ada beberapa hal yang disunnahkan didalamnya, baik itu kesunahan orang yang berqurban, kesunahan memilih hewan qurban maupun kesunahan ketika menyembelih binatang qurban.
1.        Hal-hal yang disunnahkan untuk orang yang berqurban.
a)      Bagi orang yang berqurban, kesunnahan mulai tanggal 1 dzulhijjah sampai selesai penyembelihan tidak memotong rambut, kuku atau yang lainnya walaupun pada hari jum’at. Karena seluruh dari anggota tubuh kelak akan dimerdekakan.
b)      Sebaiknya hewan qurban disembelih sendiri.
c)      Bagi wanita yang belum berkeluarga sebaiknya diwakilkan pada orang yang ahli fiqih. Dan ia juga sebaiknya menyaksikan penyembelihan hewannya.
2.        Hal-hal yang disunahkan ketika memilih hewan qurban antara lain:
a)      Dengan harga yang mahal2
b)      Hewannya gemuk, kemudian yang banyak lemaknya
c)      Hewan jantan lebih utama dari hewan betina
d)     Memilih hewan yang bertanduk.
Ibadah qurban tidak hanya dilakukan dilingkungan masyarakat atau lingkungan keluarga saja tetapi ibadah qurban juga dilakukan dibebarapa lingkungan sekolah ,salah satunya adalah SMAN 4 pekalongan. SMAN Negeri 4 Pekalongan adalah sekolah negeri berbasis islami yang di dalamnya terdapat suatu lemabaga atau wadah untuk meningkatkan kegiatan kerohanian siswa siswi SMAN 4 Pekalongan atau yang lebih dikenal dengan nama MASDAR (Remaja Masjid Daruddirosah).
Dengan bantuan pengurus dan anggota MASDAR ,SMAN 4 Pekalongan mengadakan suatu kegiatan penyelembelihan hewan qurban yang dilaksanakan pada hari Jumat,24 Agustus 2018/12 Dzulhijah 1439 H dengan bertemakan “Semangat Berqurban Melatih Keikhlasan”.
Pada kegiatan ini SMAN 4 Pekalongan menyembelih hewan qurban sebanyak 1 ekor sapi.Terdapat kurang lebih 35 siswa yang jadi panitia pada  kegiatan ini.Tidak hanya panitia saja yang terlibat terlaksananya kegiatan ini,melainkan seluruh siswa ikut berpartisipasi karena dana untuk kegiatan ini salah satunya diperoleh dari infaq seluruh siswa yang dilakukan setiap hari Senin dan Jumat.Daging qurban dari kegiatan ini akan diberikan kepada yang berhak menerima terutama warga sekitar dan siswa yang kurang mampu.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Pengunjung

Recent Posts