Sejarah qurban pertama kali dikenal dari peristiwa qurbanya
Qobil dan Habil, dimana mereka diperintahkan oleh nabi Adam AS untuk
mempersembahkan yang terbaik yang dimiliki mereka. Ini
menjadi sejarah awal peristiwa qurban. Sejarah qurban yang selanjutnya adalah
berawal dari peristiwa kurban Nabi Ibrahim AS. Diawali dari mimpi Nabi
Ibrahim AS yang mendapat perintah Allah SWT untuk menyembelih
anaknya, Ismail AS. Nabi Ibrahim AS berkeyakinan mimpinya itu merupakan mimpi
yang benar, maka ia menanyakannya kepada Ismail AS:
“Hai
anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka
fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang
yang sabar.” (QS.
Ash-Shaffat : 102 ).
Mendengar jawaban yang penuh keteguhan dari hati putranya
tersebut lalu Nabi Ibrahim dengan menyebut nama Allah SWT, Nabi
Ibrahim menguatkan hatinya untuk menyembelih putranya. Dan ia lakukan ini
semata-mata untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
Allah SWT, berkehendak lain atas perintah yang disampaikan
kepada nabi Ibrahim AS.. disebabkan atas keteguhan dan ketaatan nabi Ibrahim AS
untuk menyembelih Ismail AS. Allah SWT ahirnya memerintahkan kepada malaikat
Jibril untuk mengganti Ismail dengan seokor hewan sembelihan (domba), sehingga
Ibrahim AS tidak menyembelih Ismail AS, tetapi beliau menyembelih domba.
Pengertian Qurban
Kata
qurban menurut bahasa berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurbaan yang artinya
dekat, mendekat, sedangkan menurut istilah artinya menyembelih ternak pada hari
raya haji dan hari-hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Arti ini
dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah atau yang biasa
disebut dengan qurban adalah nama untuk hayawan yang disembelih pada hari raya
‘idul adha dan hari-hari tasyrik karena untuk taqorrab (beribadah) kepada Allah
SWT.
Dasar Hukum Qurban
Dasar
hukum melaksanakan ibadah Qurban terbagi
menjadi dua pendapat, yaitu :
1. Wajib bagi orang yang mampu
Yang berpendapat seperti ini adalah
Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i,
Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.
Di antara dalil mereka adalah firman
Allah SWT ,
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan
berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ayat ini menggunakan kata
perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.
Yang menunjukkan wajibnya pula
adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ
كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki
kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat
shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123.)
2. Sunnah dan Tidak Wajib
Mayoritas ulama berpendapat bahwa
menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh
ulama Syafi’iyyah dan ulama Hambali. Pendapat ini juga sesuai dengan
pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid
bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu
Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Di antara dalil mayoritas ulama
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا
رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ
يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya “Jika masuk bulan
Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka
hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”
Yang dimaksud di sini adalah
dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini
mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan
dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka
hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa
disertai adanya kemauan.
Waktu
Penyembelihan Hewan Qurban
Waktu
penyembelihan qurban yaitu sejak tanggal 10 dzulhjjah setelah terbit matahari
samapi terbenamnya matahari pada tanggal 13 dzulhijah. Demikian pendapat
Ar-rafi’I dengan alasan:
Sabda
Nabi SAW:
مَن ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا
يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعدالصّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ اَتَمَّ
نُسُكَهُ وَاَصَابَ سُنَّةَالْمُسْلِمِيْنَ
Artinya:“ Siapa
yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk
dirinya. Dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, sungguh
ibadahnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah kaum Muslimin” (H.R.
Bukhari dan Muslim).
Sabda
Rasulullah SAW:
ايا م منى كلها منحر
Artinya:“hari-hari
di Minna(tasyriq) adalah hari-hari menyembelih”.
Sama
halnya menurut pendapat Imam Syafi’i. Menurut Imam Syafi’I, waktu penyembelihan
ialah pada hari Nahar dan hari-hari tasyriq. Berdasarkan sabda Nabi SAW:
كل ايام التشريق ذ بح
Artinya:
“ seluruh hari tasyrik merupakan waktu penyembelihan”.
Hal-hal
Yang Disunahkan Dalam Berqurban
Dalam
berqurban ada beberapa hal yang disunnahkan didalamnya, baik itu kesunahan
orang yang berqurban, kesunahan memilih hewan qurban maupun kesunahan ketika
menyembelih binatang qurban.
1. Hal-hal yang
disunnahkan untuk orang yang berqurban.
a) Bagi orang yang berqurban,
kesunnahan mulai tanggal 1 dzulhijjah sampai selesai penyembelihan tidak
memotong rambut, kuku atau yang lainnya walaupun pada hari jum’at. Karena
seluruh dari anggota tubuh kelak akan dimerdekakan.
b) Sebaiknya hewan qurban
disembelih sendiri.
c) Bagi wanita yang belum
berkeluarga sebaiknya diwakilkan pada orang yang ahli fiqih. Dan ia juga
sebaiknya menyaksikan penyembelihan hewannya.
2. Hal-hal yang
disunahkan ketika memilih hewan qurban antara lain:
a) Dengan harga yang mahal2
b) Hewannya gemuk, kemudian
yang banyak lemaknya
c) Hewan jantan lebih utama
dari hewan betina
d) Memilih hewan yang bertanduk.
Ibadah qurban tidak hanya dilakukan
dilingkungan masyarakat atau lingkungan keluarga saja tetapi ibadah qurban juga
dilakukan dibebarapa lingkungan sekolah ,salah satunya adalah SMAN 4 pekalongan. SMAN
Negeri 4 Pekalongan adalah sekolah negeri berbasis islami yang di dalamnya
terdapat suatu lemabaga atau wadah untuk meningkatkan kegiatan kerohanian siswa
siswi SMAN 4 Pekalongan atau yang lebih dikenal dengan nama MASDAR (Remaja
Masjid Daruddirosah).
Dengan bantuan pengurus dan anggota
MASDAR ,SMAN 4 Pekalongan mengadakan suatu kegiatan penyelembelihan hewan
qurban yang dilaksanakan pada hari Jumat,24 Agustus 2018/12 Dzulhijah 1439 H
dengan bertemakan “Semangat Berqurban Melatih Keikhlasan”.
Pada kegiatan ini SMAN 4 Pekalongan menyembelih
hewan qurban sebanyak 1 ekor sapi.Terdapat kurang lebih 35 siswa yang jadi
panitia pada kegiatan ini.Tidak hanya
panitia saja yang terlibat terlaksananya kegiatan ini,melainkan seluruh siswa ikut
berpartisipasi karena dana untuk kegiatan ini salah satunya diperoleh dari
infaq seluruh siswa yang dilakukan setiap hari Senin dan Jumat.Daging qurban
dari kegiatan ini akan diberikan kepada yang berhak menerima terutama warga
sekitar dan siswa yang kurang mampu.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar